Ilustrasi THR [Foto : liputan6.com/iStockPhoto] Tunjangan Hari Raya yang jika disingkat adalah THR, merupakan pendapatan tambahan yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ingat…! Seluruh hari raya keagamaan. Jadi, bukan Muslim saja yang bisa menikmati THR. Bagi pekerja umat Kristiani, Budha, Hindu juga demikian haknya. Kewajiban perintah membayar THR kepada pekerja ini diatur secara sah oleh negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Isinya tertulis di di Pasal 3 angka 2 yang menyebutkan, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Oke… landasan dasarnya sudah pahamkan ? Kita lanjut ke inf...
laman blog tulisan orang kampung